ISO adalah badan
penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan
standardisasi nasional setiap Negara. Standar adalah kesepakatan-kesepakatan
yang telah disepakati yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai
spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang
digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk
menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah
dinyatakan.
Berdasarkan keputusan
Presiden No. 20 tahun 1984 tentang Dewan Standarisasi Nasional (DSN) yang
kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 7 tahun 1989, stndarisasi
merupakan sarana penunjang yang mendayagunakan secara optimal sumber daya alam
dan manusia dengan selalu memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kesehatan dan keselamatan. Berdasarkan Peratuaran Pemerintah No. 15 tahun 1991
tentang Standar Nasional Indonesia dan Keputusan Presiden No. 12 tahun 1991,
tentang penyusunan, penerapan, dan pengawasan Standar Nasional Indonesia, maka
Dewan Standarisasi Nsional (DSN) mengadopsi secara total seri ISO 9000 menjadi
standar seri SNI I9-9000.
ISO 14000
Merupakan
standar system manajemen lingkungan untuk menjaga kelestarian lingkungan akibat
dari suatu kegiatan perusahaan. Elemen ISO 14000 yang terkait dengan proyek konstruksi adalah polusi
udara, pembuangan ke sumber air, pasokan air dan pengolahan limbah domestik,
limbah dan bahan-bahan berbahaya, gangguan, bunyi/kebisingan dan getaran,
radiasi, perencanaan fisik, pengembangan perkotaan, gangguan bahan/material, penggunaan
energi, keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.
·
ISO 14001
ISO-14001,
SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
Bagian
dari seri ISO-14000 yang merupakan suatu sistem yang
mengorganisasikan
Kebijakan Lingkungan, perencanaan, implementasi,
pemeriksaan,
tindakan koreksi dan tinjauan manajemen perusahaan dalam
melaksanakan
kegiatan pengelolaan lingkungan sehingga tercapai perbaikan
lingkungan
yang bersifat terus menerus atau berkesinambungan
·
ISO 14010-14015
ISO-14010
s/d 14015, AUDIT LINGKUNGAN
Suatu
alat manajemen untuk menguji efektifitas atau kinerja perusahaan dalam
melaksanakan
kegiatan pengelolaan lingkungan dengan menggunakan kriteria
audit
yang disepakati, didokumentasikan dan hasilnya dikomunikasikan kepada klien.
·
ISO 14020 - 14024
ISO
14020 – 14024 (Label Lingkungan)
Berhubungan
dengan segala bentuk pernyataan lingkungan, periklanan dan pemasaran.
Rekomendasi pemberian label meliputi 3 jenis yaitu:
-Produk
yang dihasilkan bersahabat dengan lingkungan
-Pernyataan
spesifik produsen seperti dapat didaur ulang
-Dampak
lingkunganatas produk
·
ISO 14041 – 14044
ISO
14041 – ISO 14044 (Analisis Siklus Hidup / Life Cycle Analysis) Analisis siklus
hidup mencakup tahap desain konseptual atas produk, bahan baku, dampak
operasional, daur ulang atau pembuangan produk.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar