Jumat, 24 November 2017

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Psl 1 angka 21 UU. No. 23/1997)
Analisis mengenai dampat lingkungan (AMDAL) lahir berdasarkan undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat. National Environmental Policy Act (NEPA) tahun 1969, dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1970. NEPA merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah dari industri, transportasi.
Manusia tidak luput dari kegiatan pembangunan setiap harinya. Pembangunan secara terus menerus akan berbenturan dengan lingkungan. Hal ini yang disebut dampak. Oleh karna itu agar tidak menghilangkan proses pembangunan dan kelestarian lingkungan dibuat AMDAL.
Dampak adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas. Aktivitas tsb bersifat ilmiah (baik kimia, fisik maupun biologi).
contoh: - semburan gas beracut (kimia)
- gempa bumi (fisik)
- pertumbuhan tanaman (biologi)
AMDAL terdiri dari 4 dokumen yaitu:
1.    KA-ANDAL (Kerangka Acuan-ANDAL)
Ka-ANDAL adalah dokumen pertama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun studi ANDAL.
2.    ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
ANDAL adalah dokumen kedua yang berisi tentang kajian secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap LH.
3.    RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
RKL adalah dokumen ketiga yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternative rencana upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negative penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
4.    RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
RPL adalah dokumen keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alterative rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL dan kecenderungan perubahan lingkungan yag terjadi sekaligus sebagai early warning system.
Fungsi AMDAL:
a. Bagi Pemrakarsa
●Sebagai masukan bagi penyempurnaan desain teknis rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan
●Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
●Sebagai salah satu persyaratan bagi diterbitkannya surat perijinan yang diperlukan.
●Sebagai bukti kesadaran, ketaatan, dan kepedulian pemrakarsa (perusahaan) terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
b. Bagi Pemerintah :
●Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan bagi rencana pembangunan/proyek oleh perusahaan
●Menjadi bahan acuan dalam pengawasan terutama dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
●Menyediakan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah di Kabupaten/Kota.
c. Bagi Masyarakat :
●Mengetahui informasi lebih dini tentang adanya rencana kegiatan tersebut, sehingga dapat mengantisipasi resiko negatip yang akan dihadapi dengan adanya proyek tsb dan memanfaatkan peluang-peluang yang ada sehubungan dengan adanya kegiatan tersebut, seperti : kesempatan kerja dan peluang berusaha
●Turut berperan serta dalam mencegah dan menanggulangi dampak negatif yang diprakirakan terjadi.
Metode Pengumpulan dan Analisis Data:
1.    Fisika dan Kimia
·         Kualitas air permukaan
·         Kualitas udara
·         Bentuk wilayah
·         Kualitas tanah

2.    Biologi
·         Kepadatan jenis
·         Dominasi relatif
·         Keragaman relatif
·         Indeks nilai penting

3.    Sosek-Bud dan Keslingmas
·         Konsultasi dengan tokoh masyarakat
·         Wawancara dengan penduduk
·         Observasi lapangan
·         Data sekunder
·         Analisis statistik (Peluang kerja, usaha, dll)

4.    Kamtibmas
·         Data sekunder mengenai kriminalitas dan kepadatan lalu lintas jalan
·         Observasi lapangan/pencatatan : kapasitas dan kondisi jalan, kepadatan lalin
·         Analisis statistik (Peluang terjadinya kriminalitas)

Metode Prakiraan Dampak Penting
·         Model Matematik
·         Buku Mutu Lingkungan
·         Analog
Metode Evaluasi Dampak Penting
·         Metode Matriks
·         Bagan Alir
·         Overlay Peta Sebaran Dampak Penting





Kamis, 23 November 2017

12 Prinsip Green Science and Technology


Tujuan ilmu dan teknologi berkelanjutan (sustainable science and technology)

·         Pemeliharaan Manusia

Ancaman yang dialami manusia adalah perubahan iklim yang tidak sesuai dengan habitat manusia, berkurangnya sumber makanan, menggangu kapasitas lingkungan. Penipisan air, tanah, mineral, dan masih banyak lagi.

·         Pembangunan Berkelanjutan

·         Pemeliharaan keanekaragamanhayati

Ancaman yang dialami adalah beberapa hewan dan spesies mengalami kepunahan

·         Kekayaan Estetis

Banyak kekayaan alam yang tercemar

Green Science adalah ilmu yang berorientasi pada pemeliharaan kualitas lan., meminimalisir penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbarui.

Green technology adalah teknologi yang digunakan untuk meminimalisir dampat lingkungan dan penggunaan sumber daya.



12 prinsip “green science and green technology”

Prinsip Pertama

Pada kegiatan saat ini, manusia akan menghabiskan sumber daya bumi dan merusak lingkungan bumi sampai kehidupan manusia sulit untuk dipertahankan.

Prinsip Kedua

Beban = (banyaknya manusia) x (permintaan per orang)

Dua factor di atas harus ditangani

Prinsip Ketiga

Dengan ancaman bencana global, lingkungan akan tetap digunakan sebagai pemenuh kebutuhan manusia. Maka teknologi harus dirancang dengaan meminimalisir dampak negative dan system berkelanjutan pada lingkungan. 

Prinsip Keempat

Dalam pengakuan atas realitas Prinsip 3, penting untuk mengenali antroposfer (lapisan manusia) sebagai salah satu lingkungan dasar.

Prinsip Kelima

Kunci dari berkelanjutan adalah pengembangan dari penggunaan sumber daya energi yang memiliki sedikit atau tidak ada dampat pada lingkungan.

Prinsip Keenam

Iklim yang kondusif bagi kehidupan harus dijaga.

Prinsip Ketujuh

Kapasitas bumi untuk produksi biologis dan pangan harus dijaga dan ditingkatkan. Ini membutuhkan pertimbangan interaksi dari lingkungan.

Prinsip Kedelapan

Permintaan material harus dikurangi secara drastis dan bahan harus berasal dari sumber yang berkelanjutan, dapat didaur ulang.

Prinsip Kesembilan

Produksi dan penggunaan zat beracun, berbahaya harus diminimalkan dan tidak boleh dibuang ke lingkungan.

Prinsip Kesepuluh

Kesejahteraan manusia harus diukur dari segi kualitas hidup. Ekosistem, sistem pemerintahan harus mempertimbangkan lingkungan dan berkelanjutan.

Prinsip Kesebelas

Risiko tidak mengambil risiko harus diakui.

Prinsip Keduabelas

Tujuan adalah mencapai kesinambungan, dimana siswa dan masyarakat harus dididik. Meskipun keberlanjutan memerlukan perubahan besar dalam sistem masyarakat.


Senin, 06 November 2017

ISO 14000

Hasil gambar untuk isoISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap Negara. Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan.
Berdasarkan keputusan Presiden No. 20 tahun 1984 tentang Dewan Standarisasi Nasional (DSN) yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 7 tahun 1989, stndarisasi merupakan sarana penunjang yang mendayagunakan secara optimal sumber daya alam dan manusia dengan selalu memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesehatan dan keselamatan. Berdasarkan Peratuaran Pemerintah No. 15 tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia dan Keputusan Presiden No. 12 tahun 1991, tentang penyusunan, penerapan, dan pengawasan Standar Nasional Indonesia, maka Dewan Standarisasi Nsional (DSN) mengadopsi secara total seri ISO 9000 menjadi standar seri SNI I9-9000.

ISO 14000
Merupakan standar system manajemen lingkungan untuk menjaga kelestarian lingkungan akibat dari suatu kegiatan perusahaan. Elemen ISO 14000 yang terkait dengan proyek konstruksi adalah polusi udara, pembuangan ke sumber air, pasokan air dan pengolahan limbah domestik, limbah dan bahan-bahan berbahaya, gangguan, bunyi/kebisingan dan getaran, radiasi, perencanaan fisik, pengembangan perkotaan, gangguan bahan/material, penggunaan energi, keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.


·         ISO 14001

ISO-14001, SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN

Bagian dari seri ISO-14000 yang merupakan suatu sistem yang

mengorganisasikan Kebijakan Lingkungan, perencanaan, implementasi,

pemeriksaan, tindakan koreksi dan tinjauan manajemen perusahaan dalam

melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan sehingga tercapai perbaikan

lingkungan yang bersifat terus menerus atau berkesinambungan

·         ISO 14010-14015

ISO-14010 s/d 14015, AUDIT LINGKUNGAN

Suatu alat manajemen untuk menguji efektifitas atau kinerja perusahaan dalam

melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan dengan menggunakan kriteria

audit yang disepakati, didokumentasikan dan hasilnya dikomunikasikan kepada klien.

·         ISO 14020 - 14024

ISO 14020 – 14024 (Label Lingkungan)

Berhubungan dengan segala bentuk pernyataan lingkungan, periklanan dan pemasaran. Rekomendasi pemberian label meliputi 3 jenis yaitu:

-Produk yang dihasilkan bersahabat dengan lingkungan

-Pernyataan spesifik produsen seperti dapat didaur ulang

-Dampak lingkunganatas produk

·         ISO 14041 – 14044

ISO 14041 – ISO 14044 (Analisis Siklus Hidup / Life Cycle Analysis) Analisis siklus hidup mencakup tahap desain konseptual atas produk, bahan baku, dampak operasional, daur ulang atau pembuangan produk.




Referensi
                                            


Kamis, 26 Oktober 2017

Pencemaran Tanah


Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan bagi makhluk bumi. Tanah memiliki peran penting dalam kehidupan kita. Sesuai rantai makanan, semua yang kita makan berasal dari tanah. Tumbuhan dapat hidup di tanah dan menghasilkan bahan yang dibutuhkan misalnya buah-buahan, umbi umbian, sayur- mayor, daun untuk sumber makanan beberapa hewan.

Pencemaran /pen.ce.mar.an/ merupakan proses memcemari atau pengotoran lingkungan (KBBI). Pencemaran tanah merupakan kondisi masuknya zat berbetuk fisik, kimia ke dalam tanah.

Kini tanah di alam mulai tercemar. Apa sih penyebabnya? Pencemaran tanah terjadi ketika limbah tidak dibuang dengan benar, seperti membuah sampah, bahan kimia peptisida, pupuk, dan lainnya. Disebabkan pula oleh kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri. 

Lalu bagaimana cara kita mengetahui tanah tersebut tercemar atau tidak? Ciri ciri tanah yang tercemar ialah tanah tidak subur, berbau busuk, kering, mengandung logam berat, mengandung sampah anorganik.
Image result for pencemaran tanah

Apa sih dampak yang kita dapat? Dampak yang dihasilkan sangat banyak. Jika tanah tercemar, tingkat kesuburan tanah akan berkurang yang menyebabkan tanaman sukar tumbuh dan berkembang dengan baik. Lalu bagaimana sumber makanan kita? Sedikit kemungkinan kita mengganti sumber makanan kita dengan hewani. Karna sumber makanan hewan pun ada yang berasal dari tanaman yang tumbuh di tanaman dan daging penghasil emisi karbon paing tinggi yang dapat menyebabkan pemanasan global. Pencemaran tanah juga bias berbahaya bagi kesehatan tergantung pada polutan dan cara masuk ke dalam tubuh. Berbagai macam peptisida merupakan bahan karsinogenik yaitu zat penyebab kanker. Timabl dapat merusak otak , ginjal. PCB terkait pada keracunan hati. Organofosfat dapat menyebabkan gangguan pada saraf otot. Pencemaran tanah juga dapat berdampak pada ekosistem. Perubahan kimiawi tanah  menyebabkan metabolisme mikroorganisme berubah. Bahkan dapat memusnahkan spesies primer rantai makanan yang berakibat terhadap tingkatan lain dalam rantai makanan.

Jika sudah begini banyak pihak yang dirugikan, maka apa yang bisa dilakukan untuk penanggulangan pencemaran tanah? 

1.      Daur ulang sampah plastic, kaca, karet, kertas. Mengapa? Karna bahan ini membutuhkan waktu yang lama untuk terurai

2.   Kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah dikenal dengan remediasi. Sebelum melakukan remediasi, hal yang perlu diketahui:

a) Jenis pencemar (organik atau anorganik), terdegradasi atau tidak, berbahaya atau tidak.
b) Berapa banyak zat pencemar yang telah mencemari tanah tersebut.
c) Perbandingan karbon (C), nitrogen (N), dan fosfat (P).
d) Jenis tanah.
e) Kondisi tanah (basah, kering).
f) Telah berapa lama zat pencemar terendapkan di lokasi tersebut.
g) Kondisi pencemaran (sangat penting untuk dibersihkan segera/bisa ditunda).
Remediasi onsite dan offsite

Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in situ (atau on site) dan ex situ (atau off site). Pembersihan on site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi. 

Pembersihan off site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak atau tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak atau tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off site ini jauh lebih mahal dan rumit.


Daftar Pustaka:
http://liasuryaningsih714.blogspot.co.id/p/pencemaran-air.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_tanah