Jumat, 24 November 2017

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Psl 1 angka 21 UU. No. 23/1997)
Analisis mengenai dampat lingkungan (AMDAL) lahir berdasarkan undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat. National Environmental Policy Act (NEPA) tahun 1969, dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1970. NEPA merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah dari industri, transportasi.
Manusia tidak luput dari kegiatan pembangunan setiap harinya. Pembangunan secara terus menerus akan berbenturan dengan lingkungan. Hal ini yang disebut dampak. Oleh karna itu agar tidak menghilangkan proses pembangunan dan kelestarian lingkungan dibuat AMDAL.
Dampak adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas. Aktivitas tsb bersifat ilmiah (baik kimia, fisik maupun biologi).
contoh: - semburan gas beracut (kimia)
- gempa bumi (fisik)
- pertumbuhan tanaman (biologi)
AMDAL terdiri dari 4 dokumen yaitu:
1.    KA-ANDAL (Kerangka Acuan-ANDAL)
Ka-ANDAL adalah dokumen pertama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun studi ANDAL.
2.    ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
ANDAL adalah dokumen kedua yang berisi tentang kajian secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap LH.
3.    RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
RKL adalah dokumen ketiga yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternative rencana upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negative penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
4.    RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
RPL adalah dokumen keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alterative rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL dan kecenderungan perubahan lingkungan yag terjadi sekaligus sebagai early warning system.
Fungsi AMDAL:
a. Bagi Pemrakarsa
●Sebagai masukan bagi penyempurnaan desain teknis rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan
●Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
●Sebagai salah satu persyaratan bagi diterbitkannya surat perijinan yang diperlukan.
●Sebagai bukti kesadaran, ketaatan, dan kepedulian pemrakarsa (perusahaan) terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
b. Bagi Pemerintah :
●Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan bagi rencana pembangunan/proyek oleh perusahaan
●Menjadi bahan acuan dalam pengawasan terutama dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
●Menyediakan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah di Kabupaten/Kota.
c. Bagi Masyarakat :
●Mengetahui informasi lebih dini tentang adanya rencana kegiatan tersebut, sehingga dapat mengantisipasi resiko negatip yang akan dihadapi dengan adanya proyek tsb dan memanfaatkan peluang-peluang yang ada sehubungan dengan adanya kegiatan tersebut, seperti : kesempatan kerja dan peluang berusaha
●Turut berperan serta dalam mencegah dan menanggulangi dampak negatif yang diprakirakan terjadi.
Metode Pengumpulan dan Analisis Data:
1.    Fisika dan Kimia
·         Kualitas air permukaan
·         Kualitas udara
·         Bentuk wilayah
·         Kualitas tanah

2.    Biologi
·         Kepadatan jenis
·         Dominasi relatif
·         Keragaman relatif
·         Indeks nilai penting

3.    Sosek-Bud dan Keslingmas
·         Konsultasi dengan tokoh masyarakat
·         Wawancara dengan penduduk
·         Observasi lapangan
·         Data sekunder
·         Analisis statistik (Peluang kerja, usaha, dll)

4.    Kamtibmas
·         Data sekunder mengenai kriminalitas dan kepadatan lalu lintas jalan
·         Observasi lapangan/pencatatan : kapasitas dan kondisi jalan, kepadatan lalin
·         Analisis statistik (Peluang terjadinya kriminalitas)

Metode Prakiraan Dampak Penting
·         Model Matematik
·         Buku Mutu Lingkungan
·         Analog
Metode Evaluasi Dampak Penting
·         Metode Matriks
·         Bagan Alir
·         Overlay Peta Sebaran Dampak Penting





Tidak ada komentar:

Posting Komentar